JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis (1/3/2018), pemadam kebakaran seluruh Indonesia merayakan ulang tahun ke-99. Tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai HUT lantaran ada kisah di baliknya.
Dikutip dari buku "Dari Brandweer Batavia ke Dinas Kebakaran DKI Jakarta", urusan pemadam kebakaran di Jakarta mulai diorganisir pada 1873 oleh pemerintah Belanda.
Resident of Batavia membuat ketentuan yang disebut sebagai Reglement of de Brandweer in de Ardeeling stad vorsteden van Batavia. Tahun 1910, Wali Kota Batavia waktu itu mulai mendirikan kantor brandweer Batavia di daerah Gambir.
Pembentukan satuan yang menangani kebakaran ini dilatarbelakangi kebakaran besar di kampung Kramat Kwitang. Kebakaran tersebut tidak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu.
Baca juga : Anies Ucapkan Terima Kasih kepada Para Petugas Damkar
Satu kejadian penting yang selalu diingat yakni peristiwa diberikannya tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk prasasti pada 1 Maret 1929, dengan tulisan:
Di dalam masa jang soeda-soeda bahaja api djarang tertjega habis terbakar langgar dan roema.
Tidak memilih tinggi dan renda sepoeloeh tahoen sampai sekarang semendjak Brandweer datang menentang bahaja api moedah terlarang mendjadikan kita berhati girang.
Tanda girang dan terima kassi kami semoea orang Betawi menghoedjoekan pada hari jang ini tanda peringatan boekan seperti.
Betawi, 1 Maret 1929
Kemudian pada masa pemerintahan Jepang, perubahan aturan soal pemadam kebakaran itu tercatat pada 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan "Osamu seirei No II" tentang "syoobootai" (pemadam kebakaran).
Baca juga : Melihat Kehebatan Damkar DKI Jakarta di HUT ke-99
Usai Indonesia merdeka, pemadam kebakaran dikukuhkan sebagai Barisan Pemadam Kebakaran (BPK). Sesuai namanya, tugas pokok BPK masih terfokus pada upaya pemadam kebakaran.
Kemudian pada 1975 diterbitkan Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. BIII-b.3/1/5/1975. SK Gubernur itu menetapkan nama pemadam kebakaran menjadi Dinas Kebakaran.
Penghapusan kata "Pemadam" bukan semata-mata untuk mempersingkat nomenklatur organisasi, tetapi untuk menegaskan bahwa tugas pokok Dinas Kebakaran tidak hanya pada bidang pemadaman saja tetapi juga pada aspek pencegahan kebakaran dan penyelamatan korban jiwa dan akibat kebakaran dan bencana lainnya.
Pada masa ini, Dinas Kebakaran masih dibagi menjadi 3 markas, yakni di Jalan KH Zainul Arifin Nomor 71 atau dulu bernama Jalan Ketapang.
Baca juga : Pak Anies, PHL Damkar, Pak...
Saat ini, markas ini menjadi kantor dinas pusat sekaligus markas suku dinas Jakarta Pusat. Kemudian ada juga di Kebayoran Baru, sebagai markas Jakarta Selatan dan Jalan Matraman Raya sebagai markas Jakarta Timur.
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan Ibu Kota, pemadam kebakaran yang kini bernama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan punya berbagai fungsi yakni mencegah dan menangani kebakaran, serta melakukan penyelamatan di berbagai situasi mulai dari orang tenggelam, orang terjebak, orang tertimpa, hingga hewan yang mengganggu.