JAKARTA, KOMPAS.com - FR alias MAF, mucikari berusia 19 tahun yang ditangkap Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (1/3/2018) memiliki rekam jejak sebagai pekerja prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi mengatakan, para pekerja prostitusi yang ditawarkan oleh FR juga tercatat sebagai mantan rekan seprofesinya.
"Mucikari ini dulunya adalah pelaku prostitusi online yang beralih profesi menjadi mucikari. (Pekerja prostitusi) yang dia pasarkan itu ya teman-temannya dulu saat masih bergelut sebagai pekerja prositusi online," kata Rozi saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).
Rozi menuturkan FR telah beroperasi sebagai mucikari prostitusi online sejak tujuh bulan terakhir. Pekerja prostitusi yang ditawarkan oleh FR pun tak terbatas pada dua orang yang ditangkap semalam.
Baca juga : Mucikari Prostitusi Online Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi
"Kalau dengan dua orang ini dia baru tujuh bulan jadi mucikari. Kalau dari data yang dia mucikariin banyak, tapi untuk sementara baru dua orang yang dimintai keterangan," katanya.
Rozi juga mengatakan, dua pekerja prostitusi yang dipasarkan oleh FR tidak mengalami pemaksaan apapun. Pasalnya, baik FR maupun korbannya mengaku terjun ke dunia prostitusi karena desakan ekonomi.
Sementara, Rozi menuturkan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan apabila FR tergabung dalam jaringan prostitusi yang lebih besar.
Baca juga : Prostitusi Online Via WhatsApp Terbongkar, 3 Mucikari Ditangkap
Kamis (1/3/2018) malam, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap FR di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan dua pekerja prostitusi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamanakan dua orang wanita yang menjadi korban prostitusi online/perdagangan orang. Kemudian dikembangkan ke mucikarinya atas nama FR alias M.A.F di Jalan Salemba Utan Barat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).
Eko mengatakan, FR berperan dalam memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking.
FR dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 506 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.