Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Peretas 600 Situs Web dengan Tebusan Bitcoin

Kompas.com - 12/03/2018, 21:12 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pelaku peretasan 600 situs web dalam dan luar negeri. Kedua tersangka berinisial KPS dan NA itu ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (11/3/2018) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ).

"Jadi di Amerika sana ada data, bahwa ada peretasan sistem elektronik yang dilakuakan oleh sekelompok orang di Indonesia. Jadi kelompok itu sudah meretas 40 negara dan ada 3000 sistem elektronik yang diretas," kata Argo ketika dihubungi, Senin.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi (anev), pihaknya menemukan adanya kelompok peretas di daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Di Surabaya kami menangkap dua orang pelaku dari target enam tersangka yang mengatasnamakan dirinya kelompok SBH," tuturnya.

Ia menjelaskan, kepada polisi tersangka berinisial KPS mengaku sebagai pendiri SBH yang telah melakukan peretasan terhadap kurang lebih 600 situs web di dalam dan luar Indonesia.

"Yang bersangkutan mengaku meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa," kata dia.

Tersangka lain berinisial NA mengaku sebagai anggota SBH dan telah meretas sekitar 600 situs web di dalam maupun luar Indonesia dengan meminta uang tebusan yang sama, yaitu melalui akun PayPal dan Bitcoin.

"Dari kedua tersangka disita ponsel, laptop dan modem dan keduanya dibawa oleh tim ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Argo.

Keduanya terancam dikenai Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com