JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak banyak menanggapi gugatan terhadap dirinya oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo. Sandiaga hanya menjawab gugatan itu ditangani Biro Hukum DKI Jakarta.
"Oh, sudah ditangani oleh Biro Hukum," ujar Sandiaga di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Selasa (13/3/2018).
Terkait gugatan itu, Sandiaga menyerahkan kepada Biro Hukum. Dia hanya menjelaskan alasannya mengeluarkan surat rekomendasi itu.
Sandiaga digugat karena memberikan rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.
"Pada intinya mendukung (Erlan Hidayat) sebagai calon ketua umum. Pemprov DKI melihat bahwa beliau memiliki kepemimpinan yang baik, hasil kerjanya juga sangat baik," ujar Sandiaga.
Baca juga : Gara-gara Surat Rekomendasi, Sandiaga Uno Digugat ke PN Jakpus
Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada 7 Februari 2018.
Dalam aturannya, para calon Ketua PERPAMSI wajib mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mereka masing-masing.
Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho menilai Sandi telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop serta tanpa adanya nomor surat resmi. Pihaknya melihat apa yang dilakukan Sandi memiliki unsur perbuatan melawan hukum.