Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti untuk PNS yang Istrinya Melahirkan, Sandiaga Singgung Ketahanan Keluarga

Kompas.com - 14/03/2018, 20:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, suami berperan penting dalam mendampingi istri yang melahirkan.

Hal itulah yang menggerakkan dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang istrinya melahirkan. 

"Bayi itu merupakan tanggung jawab bapak dan ibu. Seminggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran, kami berikan cuti," kata Sandiaga di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).

Baca juga: Sandiaga: PNS DKI yang Temani Istri Lahiran Bisa Cuti 4 Pekan

Ia menambahkan, kebijakan itu diharapkan dapat dimanfaatkan para PNS untuk membangun landasan keluarga yang lebih kokoh.

"Bagaimana pun ketahanan nasional dimulai dari ketahanan keluarga," ujarnya. 

Kebijakan memberikan cuti bagi PNS laki-laki yang istrinya melahirkan disebut Sandiaga telah lama menjadi rencana kerja Anies-Sandiaga.

Baca juga: Kemenpan: PNS Dampingi Istri Melahirkan Tak Harus Cuti Sebulan

Ia menyebut, pergub yang akan dikeluarkan merujuk pada keputusan pemerintah pusat lewat Badan Kepegawaian Nasional.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan sudah ada beberapa PNS yang mengajukan cuti ini. 

Mereka umumnya meminta cuti lima hari kepada pimpinan unit dan BKD. 

Baca juga: Anies Berikan Cuti Lima Hari untuk PNS DKI yang Istrinya Melahirkan

"Kalau Pak Gubernur itu lima hari (cuti) itu sudah luar biasa, jadi enggak usah satu bulan. Kalau umpamanya gawat, bisa melebihi itu," kata Syamsudin.

Situs resmi Sekretariat Kabinet menyebutkan, pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, antara lain cuti alasan penting.

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Kompas TV DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengimbau anggota dewan yang ikut berkampanye segera mengurus cuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com