Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Staf Kepresidenan, Pria Ini Bisa Hidup Mewah dari Pejabat dan Pengusaha

Kompas.com - 15/03/2018, 20:54 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SK, pria berusia 40 tahun, bisa menikmati kehidupan mewah dengan mengaku sebagai staf kepresidenan Republik Indonesia.

Awalnya, SK bertemu dengan seorang pria berinisial H yang masih dalam pengejaran polisi.

Kepada SK, H menawarkan jasa pembuatan ID staf kepresidenan bidang intelijen dan lencana palsu dengan harga Rp 5 juta sekali memesan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, berbekal ID palsu dari H, SK berkeliling ke sejumlah tempat dan mendekati sejumlah pejabat di berbagai daerah.

"Awalnya SK ini meng-entertaint para korbannya, misalnya mengajak makan di tempat makan mewah, karaoke dan sebagainya. Kepada para korban SK mencoba meyakinkan bahwa dirinya punya pengaruh," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : Admin MCA di Sumut Juga Ajari Anggotanya Bikin Akun Palsu di Facebook

Pelaku juga menjanjikan sejumlah pengusaha dan pejabat itu untuk menjadi backing saat terjerat masalah.

Karena percaya, para korban biasanya akan meng-entertaint balik pelaku dengan menyajikan makanan hingga hiburan mewah.

Setelah SK dan para korbannya telah menjalin hubungan pertemanan yang dekat, SK mulai meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai pinjaman karena tengah dalam kondisi terdesak.

"Kalau sudah dapat, SK berpindah tempat dengan ID dan KTP baru buatan H dan kembali mendekati pejabat dan pengusaha penting di lain daerah," kata dia.

Baca juga : Seorang Pemuda Nekat Membuat SKCK dengan KTP Palsu

Kepada polisi, SK mengaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2014. "Dia telah menipu hingga puluhan juta dari para korbannya,” ujar Ade.

Akhirnya, karena laporan dari sejumlah korbannya, modus penipuan SK terendus polisi. SK ditangkap di kediamannya, di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (28/2/2018).

"Dalam penangkapan, jajaran Resmob menyita sejumlah barang bukti, berupa kartu staf khusus presiden Republik Indonesia bidang intelijen atas nama SK," kata Ade.

SK kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com