Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan di Jakarta Kini Cukup Punya Satu TDUP dan Tak Perlu Daftar Ulang

Kompas.com - 20/03/2018, 18:51 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pergub tersebut, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dulunya hanya berlaku bagi satu jenis usaha dalam beberapa jenis, kini disederhanakan menjadi satu TDUP bagi satu tempat di bawah manajemen yang sama.

"Jika mereka memiliki beberapa jenis usaha pariwisata di lokasi yang sama, dengan manajemen yang sama mereka tidak harus mengurus izin beberapa kali. Cukup dengan satu TDUP mereka sudah bisa beroperasi semuanya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebut, "TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen."

Baca juga : Anies: Pergub Tempat Hiburan Mempermudah Pengawasan

Dari sisi penegakan hukum, Anies mengatakan ini adalah upaya menutup celah tindak terlarang kembali dibiarkan oleh manajemen dengan beberapa jenis usaha.

Dengan hanya satu TDUP bagi beberapa jenis usaha, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang lainnya mau tak mau harus ditutup juga.

"Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri lalu misalnya satu lokasi empat jenis lalu satu melanggar, tiga aman. Jadi kucing-kucingan tuh kita. Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar, kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup," kata dia.

Baca juga : Anies Keluarkan Pergub, Pemprov Bisa Tutup Tempat Hiburan dari Informasi Media Massa

Selain itu, Anies juga menghapus daftar ulang TDUP yang harus dilakukan tiap tahun. Pasal 32 ayat (3) berbunyi, "TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang usaha pariwisata masih menjalankan kegiatan usahanya."

Pergub ini diterbitkan pada 12 Maret 2018. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan penerbitan pergub ini ketika ditanya tindak lanjut dari pencabutan izin griya pijat Alexis. Menutup Alexis jadi salah satu janji kampanye Anies-Sandi.

Kompas TV Ada informasi Alexis kini berganti nama dengan 4Play
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com