JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengesahkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Anies menyebut, aturan yang dulu berbeda dengan aturan yang baru disahkannya. Menurut dia, pergub ini punya "gigi" yang lebih kuat implementasinya.
Berikut pasal-pasal dalam Pergub Anies yang disebutnya menggigit:
1. Mewajibkan body checking
Pergub baru ini mewajibkan adanya laporan tempat usaha tiap bulan yang meliputi hasil pemeriksaan masuk dan pemantauan di dalam selama jam operasional.
Pasal 47 Ayat (2) menyatakan, "Pemeriksaan sebelum memasuki tempat hiburan dilakukan secara berlapis dengan tahapan sebagai berikut: memeriksa barang bawaan secara detail; melakukan pemeriksaan badan (body checking); dan apabila diperlukan dapat menggunakan mesin x-ray scanner".
Dalam ayat selanjutnya juga diatur pemeriksaan yang sama dilakukan kepada karyawan sebelum mulai bekerja dengan body checking dan pemeriksaan barang bawaan.
Baca juga : Anies Keluarkan Pergub, Pemprov Bisa Tutup Tempat Hiburan dari Informasi Media Massa
Anies mengatakan, Pergub ini bertujuan menjadikan penyelenggara tempat hiburan lebih bertanggung jawab atas kegiatan yang mereka adakan.
"Tujuannya adalah untuk membuat kepastian hukum itu ada dan sikap bertanggung jawab itu ada. Jadi kita ingin agar pelaku usaha pariwisata benar-benar menunjukkan sikap bertanggung jawab atas kegiatannya," kata Anies, Selasa (20/3/2018).
2. Melakukan pengawasan rutin dan khusus
Pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan Pemprov DKI secara rutin setiap hari di tingkat kota atau provinsi sesuai Pasal 49 Ayat (3).
Pengawasan bersifat khusus juga bisa dilakukan sporadis pada hari raya keagamaan, malam pergantian tahun, adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait dengan terjadinya pelanggaran atau musibah di tempat usaha pariwisata; adanya pemberitaan media massa terkait dugaan adanya tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata; dan adanya tindak pidana dan pelanggaran lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata. Pengawasan khusus ini dilakukan oleh tim bentukan gubernur.
"Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan. Tapi tentu ada proses pemeriksaan atas laporan itu. Begitu laporan itu sah, kita akan bertindak," kata Anies.
3. Andalkan laporan dari media massa dan warga
Selain melakukan pengawasan khusus karena adanya informasi dari media massa, Pemprov DKI juga bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.