Pasal 54 Ayat (1) berbunyi, "Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha."
4. Tak toleransi terhadap narkoba, prostitusi, dan perjudian
Selain langsung menutup tempat usaha yang kedapatan membiarkan peredaran, Pemprov DKI langsung menutup tempat usaha yang dilaporkan membiarkan terjadinya prostitusi dan perjudian seperti yang termaktub di Pasal 55 dan Pasal 56. Penutupan dilakukan dengan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
5. TDUP berlaku satu dan sekali selamanya
Jika dulu TDUP harus diajukan untuk tiap tempat hiburan di satu lokasi yang diselenggarakan manajemen yang sama, pada era Anies, TDUP ini disederhanakan.
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebut, "TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen."
Baca juga : Tempat Hiburan di Jakarta Kini Cukup Punya Satu TDUP dan Tak Perlu Daftar Ulang
Dari sisi penegakan hukum, Anies mengatakan, ini adalah upaya menutup celah tindak terlarang kembali dibiarkan oleh manajemen dengan beberapa jenis usaha.
Dengan hanya satu TDUP untuk beberapa jenis usaha, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang lainnya mau tak mau harus ditutup juga.
"Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri lalu misalnya satu lokasi empat jenis lalu satu melanggar, tiga aman. Jadi kucing-kucingan tuh kita. Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar, kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup," kata dia.
Selain itu, Anies menghapus daftar ulang TDUP yang harus dilakukan tiap tahun. Pasal 32 Ayat (3) berbunyi, "TDUP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku sepanjang usaha pariwisata masih menjalankan kegiatan usahanya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.