Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jonru Segera Serahkan Berkas Banding ke PN Jaktim

Kompas.com - 21/03/2018, 09:43 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Djuju Purwanto, tim kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kliennya.

"Rencana Kamis (22/3/2018) kami akan serahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktunya akan saya infokan lagi," ucap Djuju melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/3/2018).

Djuju menyampaikan, pihaknya mengajukan banding karena merasa ada kesalahan majelis hakim dalam penerapan hukum terkait perkara Jonru.

"Apa yang di-posting Jonru adalah pernyataan atas dasar akidah sesuai agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadis," ucapnya.

Baca juga: Postingan di Facebook Membuat Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ia mencontohkan postingan Jonru soal aliran syiah dan soal mengenakan hijab bagi wanita Muslim yang menurut dia tidak ada yang salah dan tidak melanggar hukum pidana.

Djuju juga mengatakan bahwa hakim menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan yang diajukan Jonru.

"Tidak terbukti Jonru menyebarkan kebohongan, kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA sesuai keterangan saksi ahli," kata Djuju.

Ia juga menyampaikan, postingan Jonru selama ini merupakan bagian dari kritik yang membangun. Menurut Djuju, tidak ada akibat negatif dari postingan kliennya di media sosial.

Baca juga: Jonru: Ini Keputusan yang Sangat Tidak Adil, Saya Tidak Ikhlas Menerimanya!

Adapun Jonru dinyatakan hakim bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung kebencian.

Selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Jonru diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com