Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2018, 14:39 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya, Dini Sulistyawati enggan menanggapi pelaporan yang yang dilakukan YR, pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. YR melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pencurian listrik dan harus membayar denda Rp 968,9 juta.

Dini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pencurian listrik yang sebelumnya dituduhkan PLN kepada YR.

"Sampai saat ini belum ada panggilan dari kepolisian ke PLN untuk kasus ini. Saya sudah konfirmasi ke bidang hukum kami. Masih dalam penyelidikan (polisi)," ujar Dini saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).

Baca juga : Dituduh Mencuri Listrik dan Didenda Rp 968 Juta, Pemilik Kos Ini Lapor Polisi

Dini mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kami tetap menunggu hasil penyelidikan, biar nanti diputuskan dari hasil investigasi," ujar Dini.

YR, seorang pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya. YR diminta membayar denda Rp 968.940.852 oleh PLN karena disebut telah mencuri aliran listrik. Kejadian ini bermula ketika kabel listrik kos kliennya mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016.

Saat itu penjaga kos YR, Bobu meminta bantuan YM, polisi di kawasan tersebut yang biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan. Kemudian YM datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN. Kepada Boby, petugas mengatakan, kabel kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.

Baca juga : Sandiaga: Di Kepulauan Seribu Banyak yang Tak Rasakan Listrik 24 Jam

YM menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik. Mendengar tawaran itu, Boby langsung menghubungi YR untuk meminta persetujuan penambahan data. Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga, YR setuju melakukan penambahan daya dan mentransfer Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta.

Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter pasca bayar di kos YR. Sebelumnya di kos tersebut terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007.

Enam bulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik. YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta. Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda. Akibatnya, sambungan listrik kos tersebut diputus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Demo Pro-Kontra Pemerintah di DPR Saling Lempar Botol

Massa Demo Pro-Kontra Pemerintah di DPR Saling Lempar Botol

Megapolitan
Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan 'Sahur on The Road'

Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan "Sahur on The Road"

Megapolitan
Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com