Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kos di Kebon Jeruk Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Tunggu Penyelidikan Polisi

Kompas.com - 24/03/2018, 14:39 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya, Dini Sulistyawati enggan menanggapi pelaporan yang yang dilakukan YR, pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. YR melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pencurian listrik dan harus membayar denda Rp 968,9 juta.

Dini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pencurian listrik yang sebelumnya dituduhkan PLN kepada YR.

"Sampai saat ini belum ada panggilan dari kepolisian ke PLN untuk kasus ini. Saya sudah konfirmasi ke bidang hukum kami. Masih dalam penyelidikan (polisi)," ujar Dini saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).

Baca juga : Dituduh Mencuri Listrik dan Didenda Rp 968 Juta, Pemilik Kos Ini Lapor Polisi

Dini mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kami tetap menunggu hasil penyelidikan, biar nanti diputuskan dari hasil investigasi," ujar Dini.

YR, seorang pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya. YR diminta membayar denda Rp 968.940.852 oleh PLN karena disebut telah mencuri aliran listrik. Kejadian ini bermula ketika kabel listrik kos kliennya mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016.

Saat itu penjaga kos YR, Bobu meminta bantuan YM, polisi di kawasan tersebut yang biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan. Kemudian YM datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN. Kepada Boby, petugas mengatakan, kabel kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.

Baca juga : Sandiaga: Di Kepulauan Seribu Banyak yang Tak Rasakan Listrik 24 Jam

YM menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik. Mendengar tawaran itu, Boby langsung menghubungi YR untuk meminta persetujuan penambahan data. Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga, YR setuju melakukan penambahan daya dan mentransfer Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta.

Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter pasca bayar di kos YR. Sebelumnya di kos tersebut terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007.

Enam bulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik. YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta. Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda. Akibatnya, sambungan listrik kos tersebut diputus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com