JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara YR, Anton Widodo, mengatakan, sejak listrik di kos-kosan milik YR diputus PLN pada April 2017, YR menggunakan mesin genset untuk mengaliri listrik di rumah kos-kosaannya itu. Dana yang dikeluarkan YR untuk menyewa dua genset sebesar Rp 40 juta per bulan. Biaya itu belum ditambah pembelian solar sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per harinya.
"Pemasangan genset sudah berjalan sekitar 11 bulan," ujar Anton saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).
Baca juga : Pemilik Kos di Kebon Jeruk Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Tunggu Penyelidikan Polisi
YR merupakan pemilik kos-kosan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang didenda Rp 968 juta oleh PLN karena dituduh melakukan pencurian listrik. Karena tak mau membayar denda tersebut, PLN memutus listrik kos-kosannya.
Sebelumnya YR ditawari oknum polisi berinsial YM untuk mengubah daya listrik di kos-kosanya dengan biaya Rp 15 juta. YM memanggil dua orang yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
Anton berharap agar PLN bisa kembali memasang listrik tersebut. Hal itu dikarenakan ada dugaan "main-main" antara YM dan dua orang pekerja yang mengaku sebagai petugas P2TL tersebut.
YR telah melaporkan YM ke Polda Metro Jaya. YR juga telah mengadukan PLN ke Ombudsman.
"Lalu Ombudsman DKI saya mintakan difasilitasi, panggil PLN supaya disambung kembali dulu sambil proses berjalan," ujar Anton.
YR telah melaporkan PLN ke Ombudsman pada Maret 2017. Sedangkan pelaporan terhadap YM ke Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Juni 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.