TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AS (14) mengalami trauma setelah diperkosa STY (15) di sebuah kebun di belakang Kantor Kelurahan Jurang Mangu Barat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa itu dialami AS tak berapa lama setelah berkenalan dengan STY di Facebook. Keduanya sepakat untuk bertemu di depan gang rumah korban.
Setelah bertemu, AS dan STY berkeliling menggunakan sepada motor dan kemudian berhenti di belakang Kantor Kelurahan Jurang Mangu Barat.
"Korban diajak berkeliling dan pada saat sampai lokasi kejadian, korban ditarik dan dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan intim," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (26/3/2018).
Korban berusaha melawan, tetapi diancam dibunuh. STY kemudian berhasil diamankan oleh polisi pada Minggu (25/3/2018). Dia langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel lantaran masih di bawah umur.
Atas perbuatannya tersebut, STY terancam dikenakan pasal terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur seperti dimaksud dalam Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.