Padahal, kata Sani, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang lalu juga ada yang jelas-jelas melanggar. Bahkan, kebijakannya sampai dibatalkan pengadilan. Namun, Ombudsman saat itu tidak memberikan rekomendasi apa pun atas kebijakan itu.
"Kan, ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran kemudian juga dibatalkan pengadilan. Tetapi, tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," kata Sani.
Kata Ombudsman RI
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala kemudian menanggapi pernyataan Anies dan Sani. Adrianus menegaskan, Ombudsman Perwakilan dan Ombudsman Pusat memiliki posisi yang setara.
"(Ombudsman) Perwakilan dan Pusat ORI memiliki prinsip mutatis mutandis atau sama dan setara," ujar Adrianus.
Kesetaraan yang dia maksud juga berkaitan dengan wewenang Ombudsman perwakilan dalam memberikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) kepada suatu pihak. Pihak tersebut terikat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang dikeluarkan kemarin (Tanah Abang) LHAP bukan rekomendasi. Antara LHAP dan rekomendasi, masih jauh banget. Ombudsman perwakilan dapat mengikat DKI menindaklanjuti LHAP," kata dia.
Baca juga: Ombudsman RI: Ombudsman Perwakilan dan Pusat Punya Prinsip Sama dan Setara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.