Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Hanya Boleh PK Sekali Walau Ada Putusan MK PK Bisa Berkali-kali

Kompas.com - 29/03/2018, 06:44 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkesempatan hanya sekali untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). MA, kata Suhadi berpedoman pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana. Dalam SEMA diatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali.

"Ada surat edaran MA yang mengamanatkan PK hanya satu kali. Kemudian di UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK dan itu berarti satu kali," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Selasa (27/3/2018).

MA telah menolak permohonan PK yang diajukan Ahok terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Baca juga : PK Ahok Ditolak MA

Suhadi mengatakan, PK lebih dari sekali ini kerap diupayakan terpidana mati untuk menunda eksekusi. MA melihat hal tersebut sebagai cara untuk mengulur hukuman.

Selain itu, dalam perkara korupsi, kata Suhadi, setiap perkara ditangani dua hakim ad hock. Adapun MA hanya memiliki enam hakim ad hock yang tidak boleh menangani perkara yang sama lebih dari satu kali.

Terkait putusan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang berkali-kali mengajukan PK dan gugatannya akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi mengatakan itu merupakan perkara lain. Adapun PK yang diajukan Antasari saat itu dianggap tidak berpengaruh terhadap vonisnya.

Baca juga : MK Kabulkan Gugatan, Antasari Bisa PK Berkali-kali

"Itu alasan ketika mengajukan perkara ke MK, tapi enggak ada bagaimana akibat kalau berulang kali PK itu dilakukan, tapi demi untuk keadilan saja. Tapi kami jauh ke depan, PK satu berulang kali PK. Selain itu kesulitan, hakim terbatas dan hakim enggak boleh mengadili perkara dua kali dalam perkara yang sama," ujar Suhadi.

Pada 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari Azhar, perihal peninjauan kembali (PK). Padahal sebelumnya MA menolak permohonan PK Antasari.

Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan menyatakan, keadilan tidak dibatasi waktu dan hanya boleh sekali. Pasalnya, menurut majelis, mungkin saja setelah putusan PK ditemukan keadaan baru (novum), yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.

"UU KUHP tidak dapat diterapkan karena hanya memperbolehkan mengajukan PK sekali, karena menyangkut keadilan," kata Anwar.

Putusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa keadilan bernilai lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com