JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengiriman 30 petugas Satpol PP DKI ke Hotel Alexis merupakan proses akhir untuk memastikan bahwa Alexis telah benar-benar berhenti beroperasi.
Anies menegaskan, proses penutupan Hotel Alexis sejak awal telah dilakukan dengan benar. Mulai dari penyelidikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pencabutan dan penutupan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis oleh Dinas PTSP, dan diakhiri dengan pengiriman petugas Satpol untuk memastikan seluruh aturan telah dijalankan.
"Ini proses akhir, kami bisa menyatakan bahwa tuntas sesudah Satpol PP hadir di sana melakukan pemeriksaan," ujar Anies usai melepas 30 petugas Satpol PP di pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Aneis mengatakan, petugas akan melakukan pemeriksaan apakah manajemen Alexis telah menjalankan aturan yang diambil Pemprov DKI.
Baca juga : Anies Akhirnya Cabut Izin Usaha Alexis
Terkait alasan mengirimkan 30 petugas perempuan, Anies enggan menjawab. Anies meyakini bahwa tidak akan ada konflik saat pemeriksaan yang dilakukan petugasnya di hotel tersebut.
"Yang penting petugas satpol PP, semua yang dikirim adalah Satpol PP. Jadi karena memang tugas penegakan perda ada pada Satpol PP. Kami ingin agar penegakan perda berjalan baik dan nanti kita lihat hasil di lapangan," ujar Anies.
Anies mencabut tanda daftar usaha pariwisata tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol itu. Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu.
Baca juga : Anies Cabut 6 Jenis Usaha Alexis, dari Hotel hingga Restoran
Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media massa yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4Play. Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat mereka.
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/3/2018) sore, Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel Lina Novita memastikan, seluruh unit usaha mereka telah dihentikan terhitung Rabu kemarin.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas, terhitung mulai hari ini, Rabu 28 Maret 2018, kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, karaoke, 4Play Lounge yang berada di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Ancol, Jakarta Utara," kata Lina.