Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Terawan Belum Terima Surat Pemberhentian dari MKEK PB IDI

Kompas.com - 04/04/2018, 19:56 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi keputusan pemberhentian sementara dirinya dari keanggotan IDI yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Terawan mengatakan, hingga kini, ia belum mendapat surat pemberhentian keanggotaan IDI.

"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak mendapat suratnya. Saya harus dapat surat maka saya bisa mengomentari. Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat yang ditujukan ke saya," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Baca juga: 2 Pasal yang Sebabkan Dokter Terawan Dipecat Sementara dari IDI

Meski demikian, Terawan mengatakan, terapi "cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA) sudah melalui disertasi di Universitas Hasanudin bersama lima dokter lainnya.

Disertasi itu juga telah menghasilkan 12 jurnal internasional.

"Soal menilai bagaimana jurnal itu, itu adalah persepsi. Kalau uji ilmiah sudah dilakukan melalui disertai dan disertasi sebuah universitas yang sangat terpandang, menurut saya harus dihargai," katanya. 

Baca juga: Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Bisa Obati Stroke? Ini Kata Ahli

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi  perihal keputusan  pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).
"Karena semua ada risikonya maka dikerjakan dengan cermat, detail, dan persiapan yang baik," tambahnya. 

Ketua umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis tidak mengangkat saluran telepon saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.

Melalui pesan WhatsApp, Ilham mengarahkan pertanyaan mengenai Terawan kepada Sekretaris Eksekutif IDI, Dien.

Baca juga: Soal Etika yang Dilanggar Dokter Terawan, MKEK IDI Bungkam

"Mohon maaf sebelumnya, saat ini kami belum dapat memberikan keterangan apa pun. Namun kami tengah mempersiapkan dalam waktu dekat, minggu ini, memberikan keterangan dalam konferensi pers, termasuk menunjuk narasumber untuk persoalan ini," ucap Dien.

Penonaktifan Terawan dibenarkan Sekretaris Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pukovisa Prawiroharjo.

Pukovisa membenarkan MKEK telah membuat keputusan final terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dokter Terawan.

Baca juga: Terkait Kasus Pelanggaran Dokter Terawan, Ini Tanggapan Kemenkes

Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.Bidik layar Kompas TV Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.
Sayangnya, Pukovisa tidak merujuk secara spesifik aspek kesalahan Terawan.

"Tidak bisa dijelaskan dan dibuka karena terikat etika menjaga kerahasiaan jabatan di MKEK," katanya. 

Ketua MKEK IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Baca juga: Bela Dokter Terawan, KSAD Bilang Kecuali yang Diobati Mati Kabeh

Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.

Terawan selama ini diketahui sebagai orang yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.

Baca juga: IDI Persiapkan Keterangan Resmi Terkait Pemberhentian Dokter Terawan

Terapi "cuci otak" dengan DSA diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.

Namun, metode "cuci otak" yang dikenalkan Terawan menuai pro kontra.

Sebab terapi "cuci otak" dinilai belum melalui uji klinik dan belum terbukti secara ilmiah dapat mencegah atau mengobati stroke.

Kompas TV Diduga melakukan pelanggaran etik, dokter Terawan Agus Putranto dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com