JAKARTA, KOMPAS.com — Yudha Ramon, kuasa hukum dari SPBU 34-10402, yang mengugat Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, serta PT Jaya Kontruksi terkait kerugian akibat pembangunan underpass Matraman, mengatakan, proses hukum sudah berjalan 50 persen lebih.
"Masih berjalan, kalau prosesnya sudah di atas 50 persen dan saat ini sudah sampai tahap pembuktian," kata Yudha saat dihubungi, Kamis (12/4/2018).
SPBU 34-10402 terletak di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
Yudha mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sidang lanjutan pemeriksaan saksi tergugat.
Baca juga: Kadis Bina Marga Siap Hadapi Gugatan Sebuah SPBU di Jalan Pramuka
Soal mediasi, Yudha menjelaskan, sebenarnya sudah dilakukan sebelum proses gugatan dilayangkan. Dia bersama kliennya pada awal mediasi sebenarnya hanya meminta satu hal, yakni melebarkan akses jalan masuk dari arah Salemba ke arah Pramuka.
Namun, permintaan mereka itu diabaikan. Padahal, akses jalan itu memang cukup sempit.
"Jalan itu kan bottle neck yah karena sempit, itu juga jadi sumber kemacetan. Padahal, dengan melebarkan, efeknya bukan hanya untuk kami, tapi untuk pengguna jalan lainnya, tapi mereka malah bilang itu bukan wewenang mereka," kata Yudha.
Jamal selaku Kepala SPBU tersebut mengatakan, akses jalan di depan SPBU cukup sempit, truk tangki yang menyuplai BBM untuk SBU tersebut susah melewati jalan itu.
"Itu truk kalau mau masuk susah banget dari sana. Ruasnya sempit, lalu banyak parkir motor yang parkir liar juga di sana," kata dia.
Baca juga : Alasan SPBU Pramuka Gugat Bina Marga DKI Terkait Underpass Matraman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.