Pihaknya juga membantah klaim warga bahwa Badan Pengelola tidak transparan dalam mengelola uang warga.
Ia mengaku setiap bulan selalu menempelkan laporan keuangan di mading tower-tower warga.
Menurut Ishak, masalahnya adalah warga terlalu sering mengeluh meski pihaknya sudah sering mencari jalan tengah melalui mediasi.
"Enggak ada, saya pernah sampaikan ke beberapa media bahwa tidak ada pernah naikin atau mark-up tagihan air dan listrik. Saya kira itu sesuai dengan aturan pemerintah kok," kata Ishak.
"Berapa kali (mediasi), aduh... mereka ini udah beberapa kali, mereka juga pernah komplain. Saya mikir banyak maunya, untuk hal-hal komplain," ujarnya.
9 bulan persidangan
Sidang perdana awalnya dijadwalkan digelar Senin (19/6/2017). Namun, sidang ditunda hingga 17 Juli 2017 karena pihak tergugat tidak hadir.
Sejumlah bukti dan saksi dihadirkan pada persidangan tersebut. Baik penggugat maupun tergugat melalui kuasa hukumnya saling baradu argumen.
Pada Rabu (11/4/2018), majelis hakim akhirnya mengetok palu yang memenangkan gugatan para penghuni apartemen. Para penghuni kegirangan, bahkan ada yang sampai menangis.
Para penghuni menilai putusan tersebut merupakan berkah dari penantian panjang yang mereka lakukan untuk melawan perusahaan yang dianggap berlaku sewenang-wenang.
Para penghuni tidak mempermasalahkan bila majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan mereka.
Para penghuni berharap dengan dinyatakannya para tergugat telah melawan hukum, maka sistem pengelolaan yang ada di Apartemen Kalibata City bisa berubah.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat meski sebagian, tetapi menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para penggugat, itu poin pentingnya bagi kami," ujar kuasa hukum penghuni Apartemen Kalibata City, Syamsul.
Ajukan banding
Pengembang Apartemen Kalibata City, PT Pradani Sukses Abadi akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan 13 penghuni Apartemen Kalibata City.
Baca juga : Penghuni Kalibata City Tak Permasalahkan Hakim yang Putuskan Sebagian Gugatan