Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ: Ganjil-Genap Bukan untuk Melarang Mobil Pribadi Masuk Tol

Kompas.com - 13/04/2018, 21:05 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihatono menegaskan bahwa regulasi ganjil genap di beberapa pintu tol bukan bertujuan melarang mobil pribadi masuk tol.

"Saya ingatkan lagi, ini bukan melarang mobil pribadi masuk jalan tol, hanya melarang mobil yang terdampak ganjil genap masuk ke ruas tol melalui pintu yang menerapkan paket kebijakan tersebut," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat (13/4/2018).

Menurut dia, masih ada alternatif bagi pemilik mobil yang terdampak sistem ganjil genap untuk mengarah ke Jakarta, seperti berangkat lebih awal atau lebih siang, mencari pintu tol lain, mencari jalan alternatif, atau beralih ke moda transportasi umum yang sudah disiapkan pemerintah.

Baca juga : Alasan Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Tol Tangerang dan Cibubur

Bambang mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan di Cibubur, sebagian masyarakat memilih untuk berpindah waktu perjalanan.

"Kita tanya, jika ganjil genap diterapkan apakah pindah angkutan umum, pindah jam, atau pindah jalur. Jawabanya 40 persen itu menyatakan pindah waktu, ini bagus jadi terjadi pembagian beban jalan," kata Bambang.

Menurut dia, kebijakan mengurai kemacetan harus dilakukan mengingat V/C ratio atau perbandingan antara volume kendaraan dan kapasitas jalan pada ruas Cibubur arah Jakarta dan Tangerang-Jakarta sudah cukup darurat. Dalam sehari, rata-rata V/C rationya sudah melebihi dari angka 1.

"V/C idealnya itu berada diangka 0,5. Kalau sudah 1, itu sudah besar jadi kalau ini (paket kebijakan) diterapkan dan bisa sampai 0,5 maka kecepatan jarak tembup bertambah 40 persen," ucapnya.

Baca juga : Penerapan Ganjil Genap di Gerbang Tol Lain Jakarta-Cikampek Dievaluasi

Sistem ganjil genap dan lajur khusus bus akan diterapkan di Cibubur 2 arah Jakarta, sementara di Kunciran 2 dan Tangerang 2 paketnya serupa dengan Belasi Timir dan Barat, yakni ganjil genap, lajur khusus bus, serta pembatasan angkutan berat untuk golongan 3-5.

Regulasi ini akan mulai di uji coba pada 16 April mendatang dan berlaku dari Senin-Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB.

"Sambili menunggu permenhubnya selesai kita uji coba pada 16 April sekaligus sosialiasasi. Awal Mei harapanya sudah bisa diimplementasikan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com