Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kegiatan yang Dijalankan Ahok Selama Dibui...

Kompas.com - 17/04/2018, 14:21 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Selama menjalani masa tahanan, berat badan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik hingga 94 kilogram.

Selain itu, Ahok juga menghabiskan waktunya dengan membaca berbagai jenis buku. Ada 33 buku setebal 600 hingga 700 halaman yang telah dibaca Ahok.

Mengutip Narasi.TV yang diunggah akun Youtube Najwa Shihab, Ahok juga aktif membalas surat yang dikirimkan warga. Bahkan, masih ada 2 boks surat yang belum dibalas Ahok. 

Baca juga: Guyonan Ahok Ingin Jadi Comica dan Membuat Show Setelah Bebas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani pengaduan warga di ruang tamu Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/5/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani pengaduan warga di ruang tamu Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Ahok juga memberi kesempatan warga untuk membesuk dirinya di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Setiap rombongan diberi waktu membesuk 15-30 menit. 

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menghabiskan waktunya untuk berinteraksi dengan tahanan lainnya.

"Ahok bernyanyi bersama salah satu tahanan yang jago main gitar. Ahok katakan, 'Saya jadi pintar nyanyi karena ada pawangnya. Dia bisa ngegitari mengikuti suara saya'," mengutip Narasi. TV, Senin (16/4/2018).

Baca juga: Ingin Mengasuh Anaknya, Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK

Menurut rencana, Ahok akan menerbitkan buku dan diberi serial number. Serial number itu akan diundi dan pemenangnya bisa makan bersama Ahok setelah bebas.

Ahok ingin menjalani sisa masa hukumannya dengan berperilaku baik.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.
Adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya juga aktif menulis sejumlah renungan. Renungan yang berisi pengalamannya selama dibui akan dijadikan sebuah buku.

Baca juga: Kapan Ahok Akan Bebas?

Menurut Fifi, Ahok juga aktif membaca Alkitab berbahasa Inggris dan Mandarin. 

"Saya berusaha setiap minggu (menjenguk), tetapi kami punya kesibukan masing-masing. Mama saya, sih, sekarang yang sering (menjenguk). Saya pikir penjara itu membuat orang banyak berubah dan semua ada hikmah yang dipetik," ujar Fifi. 

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Ahok divonis dua tahun penjara karena setelah terbukti melakukan penodaan agama. Saat ini, Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan menolak PK tersebut.

Kompas TV Namun, hingga kini penolakan peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok belum dijelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com