JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin di 147 wilayah hukum Polda Metro Jaya periode Maret hingga April 2018. Dalam operasi tersebut sebanyak 180 orang diamankan.
"Rinciannya sebanyak 15 orang ditahan dan 165 orang dilakukan pembinaan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Dalam operasi ini polisi mengamankan barang bukti berupa 34.151 botol miras berbagai merek, 661 bungkus miras oplosan, 2.054 botol miras jenis ciu, 2.933 botol miras jenis anggur, 31 jiriken ethanol dan 4 kantong plastik besar miras jenis cap tikus.
"Dalam operasi ini diamankan juga uang hasil penjualan sebesar Rp 3.581.000," kata dia.
Baca juga : Korban Tewas akibat Miras Oplosan di Indonesia 112 Orang
Ia mengatakan, operasi ini dilakukan menanggapi maraknya kasus peredaran minuman keras oplosan, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
"Kejadian ini terjadi dibeberapa wilayah jajaran Polda Metro Jaya antara lain Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Timur, Polresta Depok, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres, Tangerang Selatan," lanjutnya.
Dalam kejadian tersebut sebanyak 33 orang tewas dan 18 orang menjalani rawat jalan. Dala kasus ini polisi telah mengamankan 9 orang tersangka dan masih mengejar 2 orang tersangka lainnya.
Baca juga : Diselidiki, Rumah Mewah dan Kebun Sawit Milik Bos Miras yang Tewaskan 45 Orang
Idham melanjutkan, razia miras semacam ini akan terus dilakukan. Kini pihaknya telah membentuk 15 satgas Polda Metro Jaya dan 13 satgas di tingkat Polres untuk melakukan operasi ini.
"Menghimbau kepada masyarakat sesuai juga dengan agama kita, yang kita anut kan tidak boleh minum minuman keras, minuman keras itu akan merusak bumi kita akan merusak juga tatanan sosial, jadi saya menghimbau supaya seluruh masyarakat, marilah kita hidup sehat, tidak mengkonsumsi miras," imbaunya.