Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Belum Terima Surat Jawaban Pemprov DKI soal Tanah Abang

Kompas.com - 23/04/2018, 15:26 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya belum menerima jawaban Pemprov DKI terkair Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tentang malaadministrasi di Tanah Abang.

"Sampai sekarang, sih, belum ada ya, kami juga nunggu ini," kata Dominikus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/4/2018).

Pernyataan Dominikus berbanding terbalik dari pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang mengatakan, telah mengirimkan surat jawaban melalui Sekretaris Daerah DKI Saefullah.

Baca juga : Kata Sandiaga, Pemprov DKI Sudah Kirim Jawaban ke Ombudsman soal Tanah Abang

Dominikus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan LAHP tersebut. Jika dalam jangka waktu 30 hari Pemprov DKI belum juga mengirimkan jawaban, Ombudsman akan mengirimkan surat monitoring pelaksanakaan LAHP.

Surat monitoring itu isinya akan mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI terhadap LAHP tersebut.

"Jika belum juga, kami akan kirimkan surat monitoring untuk mempertanyakan tindakan apa saja yang sudah dilakukan. Tapi ini kan belum 30 hari. Kalau sudah (ada jawaban), kami kan harus pelajari dulu isinya apa," ujar Dominikus.

Baca juga : Sandiaga Akan Beri Jawaban atas Temuan Ombudsman soal Tanah Abang

Sandiaga sebelumnya mengklaim, surat yang telah dikirimkan melalui Sekda DKI itu berisi jawaban terhadap penataan Tanah Abang tahap pertama.

Kemudian mengenai rencana yang akan dilakukan Pemprov DKI kepada Tanah Abang, pada penataan tahap dua.

"Hari ini sudah disampaikan Pak Sekda yang sudah mengirimkan ke Ombudsman, dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," ujar Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin siang.

Baca juga : Ombudsman Minta Proses Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari Dievaluasi

LAHP Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru.

Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian pada 26 Maret lalu.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif, terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com