Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tindak Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 24/04/2018, 19:50 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus perbuatan asusila.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.

Baca juga: Tangisan Aa Gatot yang Teringat Anak Istri Saat Bacakan Pleidoi

Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan Gatot terhadap CT untuk melakukan persetubuhan.

Saat itu, CT menolak disetubuhi Gatot karena belum berstatus suami istri.

Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Gatot Brajamusti saat keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Gatot Brajamusti saat keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Untuk menikah, ada lima syarat yang harus dipenuhi, yakni mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, saksi, dan wali.

Empat syarat pertama telah terpenuhi dengan mahar uang yang dimiliki Gatot dan memanggil seorang saksi.

Hanya syarat wali yang tidak terpenuhi.

Baca juga: Banyak yang Ingin Disampaikan, Aa Gatot Revisi Nota Pembelaannya

Menurut Gatot, empat syarat yang terpenuhi lebih banyak dibandingkan satu syarat yang tidak terpenuhi.

Akhirnya, CT meyakini Gatot telah menikahinya saat itu dan melakukan hubungan badan setelahnya.

"Dinikahi dengan cara bersalaman, majelis hakim berkeyakinan itu bagian unsur membujuk," kata Irwan.

Baca juga: Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Aa Gatot yang Dianggapnya Tak Kira-kira

Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT memerlukan izin kedua orangtua CT. Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.

Kompas TV Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com