JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus perbuatan asusila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) malam.
Sidang itu digelar tertutup dan berlangsung cukup lama.
Seusai sidang, Gatot mengaku lupa dengan isi pleidoi yang baru saja dibacakannya itu dalam persidangan.
"Lupa lagi. Nanti saya kasih pleidoi saya, nanti minggu depan saya kasihkan," ujar Gatot.
Baca juga: Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Aa Gatot yang Dianggapnya Tak Kira-kira
Dia menyampaikan, majelis hakim memberikan banyak waktu kepada Gatot menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pleidoi saya masih ada revisi karena masih banyak yang harus saya tuangkan. Jadi, masih diberi kesempatan juga," katanya.
Selain Gatot, tim penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Aa Gatot Ajukan Nota Pembelaan
Salah satu penasihat hukum Gatot, Ahmad Rifai, menyebut isi pleidoi mereka berkaitan dengan status Gatot dan korban berinisial CT yang merupakan suami istri siri.
"Yang dituntut jaksa itu tidak sesuai fakta karena fakta persidangan, kan, jelas bahwa saksi (korban) itu sudah dinikahi. Jadi, sebelum berhubungan badan, mereka sudah menikah lebih dulu," ucap Rifai.
Hal lain yang mereka jelaskan yakni soal kewajiban Gatot sebagai seorang suami.
Baca juga: Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.