Sidang itu digelar tertutup dan berlangsung cukup lama.
Seusai sidang, Gatot mengaku lupa dengan isi pleidoi yang baru saja dibacakannya itu dalam persidangan.
"Lupa lagi. Nanti saya kasih pleidoi saya, nanti minggu depan saya kasihkan," ujar Gatot.
Dia menyampaikan, majelis hakim memberikan banyak waktu kepada Gatot menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pleidoi saya masih ada revisi karena masih banyak yang harus saya tuangkan. Jadi, masih diberi kesempatan juga," katanya.
Selain Gatot, tim penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi.
Salah satu penasihat hukum Gatot, Ahmad Rifai, menyebut isi pleidoi mereka berkaitan dengan status Gatot dan korban berinisial CT yang merupakan suami istri siri.
"Yang dituntut jaksa itu tidak sesuai fakta karena fakta persidangan, kan, jelas bahwa saksi (korban) itu sudah dinikahi. Jadi, sebelum berhubungan badan, mereka sudah menikah lebih dulu," ucap Rifai.
Hal lain yang mereka jelaskan yakni soal kewajiban Gatot sebagai seorang suami.
Menurut Rifai, Gatot tidak pernah menelantarkan CT.
Gatot selalu memberi nafkah, mengakui anak dari CT, membelikan mobil, hingga merenovasi rumah.
"Kami dalam pleidoi, itu (persetubuhan Gatot dan CT) adalah hal yang sangat sah," kata Rifai.
Setelah Gatot dan tim penasihat hukumnya membacakan pleidoi, jaksa penuntut umum akan menanggapi pleidoi tersebut dalam replik.
Sidang pembacaan replik akan digelar pada 9 April 2018.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.
Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/22385041/banyak-yang-ingin-disampaikan-aa-gatot-revisi-nota-pembelaannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.