"Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap selama 10 tahun dan terdakwa masih ada pidana lain yang belum diputus, maka perlu diperhatikan maksimal penjatuhan hukuman pidana penjara," ucap Irwan.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah 6 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca juga : Tangisan Aa Gatot yang Teringat Anak Istri Saat Bacakan Pleidoi
Jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Atas putusan hakim yang lebih ringan, jaksa Sarwoto menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Begitu pun dengan Gatot dan tim penasihat hukumnya. Mereka belum membuat keputusan.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk menentukan keputusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.