JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap salah satu anggota komplotan pencuri modus gembos ban di Bekasi berinisial HL.
"Penangkapan pelaku ini bermula dari viralnya sebuah video aksi pencurian komplotan pencuri ini di sebuah channel YouTube," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono, Kamis (26/4/2018).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Aris, didapatkan informasi bahwa pada Sabtu (21/4/2018) pelaku bersama lima temannya yang kini masih buron berinisial R, T, A, P, dan Ra, berkumpul di Stasiun Jatinegara sekitar pukul 08.00 WIB, untuk merencanakan pencurian tersebut.
Baca juga : Waspada jika Diperingatkan Ban Gembos
"Mereka menyebut modus pencurian gembos ban ini dengan nama modus ”api-api”, yaitu dengan berpura-pura meyakinkan korban pengguna kendaraan bermotor roda empat bahwa ban mobilnya kempis. Kemudian setelah korban menepi dan percaya, pelaku dan teman-temannya mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korbannya," ujar Aris.
Aris melanjutkan, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berinisial R melihat mobil Grand Livina warna hitam sedang melintas di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Kemudian R yang pada saat itu menggunakan sepeda motor, menyalip mobil tersebut kemudian memberitahukan kepada pengemudi bahwa ban mobilnya kempis.
"Untuk meyakinkan pengemudi, HL dan pelaku lain yang masih DPO berinisial A dan P yang juga mengendarai motor, secara terpisah juga menyalip mobil tersebut dan memberitahukan bahwa mobil korban kempes," kata Aris.
Baca juga : Gara-gara Ban Motor Gembos, 2 Penjambret Dihajar Massa
Pengemudi yang telah sepenuhnya percaya, kemudian menepi dan mengecek kondisi bannya. Setelah itu, pelaku lain berinisial Ra mendekati korban dan mengajak mengobrol untuk mengalihkan perhatian korban.
"Kemudian pelaku lain berinisial R datang dan tanpa sepengetahuan pengemudi mobil tersebut mengambil tas jinjing korban lewat pintu depan sebelah kiri mobil," kata dia.
Setelah dibuka, di dalam tas jinjing tersebut terdapat emas, ponsel dan uang tunai Rp 400.000. Para pelaku kemudian menjual barang-barang milik korban.
Baca juga : Rampok Gembos Ban Gasak Uang Bank Rp 350 Juta
Aris menyebut, HL mendapatkan bagian Rp 1,2 juta dari uang hasil penjualan barang-barang curian ini. Kepada polisi, HL mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kami sudah menangkap HL dan masih mengejar 5 tersangka lainnya," kata Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.