Polisi menuturkan, Mulyadi pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepada polisi, Mulyadi juga mengaku akan menggunakan uang hasil penjualan laptop untuk membeli narkoba.
"Iya, sebagian buat beli sabu-sabu," katanya.
Sementara sebagian lainnya akan digunakan untuk membantu sanak saudara Mangsur yang disebut tengah membutuhkan uang.
Malang, Mulyadi dan Mangsur sudah ditangkap polisi sebelum sempat menikmati uang hasil penjualan laptop tersebut.
Agung mengatakan, keduanya baru menerima Rp 500.000 dari penjualan laptop tersebut. Mereka juga baru menjual 11 dari 14 laptop yang dicuri.
Baca juga: Pencuri 14 Laptop di SMP Muhammadiyah Koja Pakai Uang Penjualan untuk Beli Narkoba
Saat ini, polisi masih memburu seseorang bernama Abang yang diduga penadah laptop-laptop curian tersebut.
Akibat perbuatannya, Mulyadi dah Mangsur dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman lima tahuh kurungan penjara.
Pencurian di SMP Muhammadiyah bukan satu-satunya kasus pencurian laptop yang terjadi di wilayah Jakarta Utata pada beberapa waktu terakhir.
Kasus serupa juga dialami MTs Al Falah, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/4/2018) lalu. Tak tanggung-tanggung, 40 unit laptop digasak orang tak dikenal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.