Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat, Warga Senang

Kompas.com - 04/05/2018, 11:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang ditemui di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Jumat (4/5/2018) mengatakan, pelayanan dokumen kependudikan di tempat itu pada saat ini sudah lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Gatot (35 tahun) mengatakan, ia baru menaruh berkas untuk mengurus perubahan data akte kelahiran anaknya pada Kamis kemarin dan sudah bisa mengambilnya Jumat ini.

"Saya baru naruh kemarin dan katanya hari ini sudah bisa diambil. Bagus sih lumayan cepat, kemarin (baca: sebelumnya) saya bikin akte sampai 3 minggu lamanya," kata Gatot, warga Tugu Utara.

Baca juga : Berkas Lengkap, Pengurusan Dokumen di Dukcapil Kini Beres 1x24 Jam

Yuli (32), warga Penjaringan, juga mengapresiasi cepatnya pelayanan kependudukan di sana. Ia mengatakan, pengurusan surat pindah di kantor tersebut dapat selesai dalam waku 24 jam.

Namun, Yuli berharap agar pelayanan kependudukan dapat diselesaikan lebih cepat. Menurutnya, pelayanan tersebut harus bisa selesai tanpa harus ganti hari.

"Kalau bisa mah pengennya hari itu juga langsung jadi. Kami kan jauh ya kalau bolak-balik lumayan juga waktunya, tenaganya, sama ongkosnya," kata Yuli.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Erik Polim mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam selama pemohon lengkap membawa berkas-berkasnya.

Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di kantor dinas atau suku dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kini diharuskan bisa selesai dalam waktu 24 jam.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran yang menginstruksikan setiap pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam.

"Beberapa dokumen kependudukan juga ditingkatkan kualitas layanannya seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah. Dokumen tersebut dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam juga diterbitkan sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas," demikian siaran pers Kementerian Dalam Negeri, Rabu.

Baca juga : Permendagri Diterbitkan, Urus E-KTP Sampai Jadi Maksimal 1 Hari!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com