Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Kuasa Belum Diteken, Pengacara Fachri Albar Ditegur Hakim

Kompas.com - 15/05/2018, 16:12 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menegur tim penasihat hukum artis peran Fachri Albar saat sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (15/5/2018).

Mulanya, majelis hakim memeriksa berkas-berkas yang diserahkan tim penasihat hukum Fachri.

Hakim Ketua Asiadi Sembiring kemudian menemukan sebuah berkas yang belum ditandatangani.

Baca juga: Renata Kusmanto Berkaca-kaca Lihat Fachri Albar di Bangku Terdakwa

Dia langsung menegur tim penasihat hukum Fachri dengan nada tinggi.

Asiadi kemudian meminta tim penasihat hukum Fachri melengkapi berkas tersebut dan memutuskan sidang diskors atau dihentikan sementara.

"Ini belum ditandatangani. Kenapa belum ditandatangani? Kita skors dulu. Tanpa itu (berkas), saudara tidak bisa duduk di situ. Lengkapi dulu," kata Asiadi di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tak Ditahan, Fachri Albar Diminta Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang

Seorang penasihat hukum Fachri tampak langsung keluar ruang sidang sambil membawa sebuah berkas.

Sambil menunggu berkas tersebut dilengkapi, Asiadi meminta Fachri yang duduk di kursi terdakwa untuk kembali ke kursi pengunjung terlebih dahulu.

"Saudara di belakang saja dulu. Kita skors. Gimana mau mulai, surat kuasanya belum lengkap," ujar Asiadi kepada Fachri.

Baca juga: Sidang Pertama Kasus Fachri Albar Diskors Hakim

Fachri pun langsung kembali ke kursi pengunjung dan duduk di barisan kursi paling depan, tepat di sebelah istrinya, Renata Kusmanto, yang hadir mendampingi.

Setelah diskors beberapa menit, majelis hakim kembali membuka persidangan dan menerima berkas yang telah dilengkapi tim penasihat hukum.

Jaksa penuntut umum barulah membacakan dakwaannya untuk Fachri.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Fachri Albar Digelar 15 Mei 2018

Salah satu penasihat hukum Fachri, Hadi Sukrisno, menyebut berkas yang dibahas majelis hakim dalam persidangan yakni soal surat kuasa yang belum ditandatangani pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Surat kuasanya itu belum ditandatangani sama orang pengadilan," kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com