Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secarik Kertas Aman Abdurrahman untuk Sang Pengacara...

Kompas.com - 18/05/2018, 15:42 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman rupanya telah menyiapkan poin-poin pembelaannya dalam secarik kertas.

Aman menyerahkan secarik kertas tersebut kepada pengacaranya, Asrudin Hatjani, seusai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

Menurut Asrudin, Aman meminta poin-poin dalam kertas tersebut dimasukan ke dalam nota pembelaan atau pleidoi mereka pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Pengacara: Aman Abdurrahman Mendorong Orang Pergi dan Berjuang ke Suriah

"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," ujar Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Asrudin mengaku belum membaca isi kertas tersebut.

Dia akan membacakannya dalam sidang pembacaan pleidoi pada Jumat (25/5/2018) pekan depan.

Baca juga: Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.
"Kertas itu kepentingan pembelaan minggu depan dan belum bisa dikeluarkan sekarang ini. Kami akan bacakan dalam persidangan," katanya. 

Menurut Asrudin, Aman keberatan dengan tuntutan mati dari jaksa.

Aman merasa dirinya bukanlah penggerak berbagai aksi terorisme di Indonesia. Sebab, Aman tengah ditahan saat aksi teror itu terjadi.

Baca juga: Pengacara: Tuntutan Jaksa Berat, Aman Abdurrahman Merasa Bukan Penggerak Teror

"Sidang-sidang sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi sudah disampaikan semua bahwa dia tidak ada hubungan dengan amaliyah ini," ucap Asrudin.

Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Aman menggerakkan berbagai aksi teror dan telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Baca juga: Ini 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com