JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tersebar di media sosial. Surat itu berisi penegasan, calon peserta didik tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunisasi Anak untuk masuk ke jenjang TK dan SD.
Hal tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena pada masa pemerintahan sebelumnya, yaitu pada masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi gubernur Jakarta, Kartu Imunisasi Anak menjadi syarat masuk SD. Dengan demikian, ada jaminan anak-anak di Jakarta menerima vaksin lengkap.
Fraksi PDI-P mengkritik perubahan kebijakan itu. Menurut PDI-P, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sebuah kemunduran.
Anggota Fraksi PDI-P Yuke Yurike mengatakan, sudah seharusnya Pemprov DKI lebih gencar menyosialisasikan pentingnya imunisasi kepada warga. Bukan malah menoleransi hal itu dan tidak mewajibkan syarat kartu imunisasi.
"Harusnya ini tanggung jawab Pemprov supaya lebih gencar memastikan semua anak usia menjelang sekolah harus sudah imunisasi, tapi kok ini malah dihapuskan," kata Yuke, Jumat (18/5/2018) lalu.
Ada juga anggapan, Pemprov DKI melonggarkan komitmen untuk memberi vaksin bagi warga DKI.
Baca juga: Imunisasi akan Dikaitkan dengan Sekolah, KK, SIM, hingga Paspor
Penjelasan Anies
Saat perdebatan itu muncul, Anies tengah berada di India untuk menghadiri acara wisuda anaknya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diminta tidak memberi komentar apapun terkail hal tersebut.
Jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tidak ada yang berkomentar. Semua akan dijelaskan saat Anies kembali ke Tanah Air.
Senin sore kemarin, Anies baru beraktivitas lagi di Balai Kota. Dia menggelar konferensi pers mengenai polemik Kartu Imunisasi Anak.
Dia mengajak serta Kepala Dinas Pendidikan Sopan Ardianto, Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Saat itu Anies menjelaskan, dia tidak mau ada anak yang tidak mendapatkan pendidikan karena imunisasi tak lengkap. Atas dasar itu Anies tidak menjadikan Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD).
"Kami tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah, tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap," ujar Anies.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen agar setiap anak mendapatkan hak imunisasinya. Kebijakan Kartu Imunisasi Anak bukan dicabut melainkan dilonggarkan.
Anak-anak yang memiliki Kartu Imunisasi Anak harus membawanya saat mendaftar SD. Namun, mereka yang tidak memiliki kartu tersebut tetap bisa mendaftar.
Nanti mereka akan didata pihak Dinas Kesehatan agar masuk ke dalam daftar yang harus diimunisasi. Imunisasi bisa diberikan saat siswa bersekolah.
"Sekali lagi saya ulang, setiap anak bisa mendaftar sekolah dan setiap anak diharuskan membawa Kartu Imunisasi. Bagi yang tidak memiliki Kartu Imunisasi akan disiapkan formulir untuk dia melengkapi kartunya dan imunisasinya oleh Dinas Kesehatan," kata Anies.
Menurut Anies, ini merupakan cara pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak. Anak tak hanya memiliki hak untuk mendapatkan imunisasi melainkan juga hak pendidikan. Dengan cara ini, Pemprov DKI bisa memenuhi kedua hak tersebut.
Keluhan warga
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto mengatakan, banyak orangtua calon siswa yang mengeluh dengan adanya syarat Kartu Imunisasi Anak. Anak mereka belum memiliki Kartu Imunisasi Anak sedangkan waktu pendaftaran begitu pendek.
"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya bahwa hampir kurang lebih sekitar 25 persen keluhan orang tua yang mendaftar terutama kesulitannya adalah tidak melengkapi atau belum terlengkapnya kartu imunisasi tersebut," ujar Sopan.
Karena itu, akhirnya tahun ini Dinas Pendidikan menekankan kepada warga bahwa kartu imunisasi bukan syarat mutlak. Hal itu bisa dipenuhi saat siswa sudah bersekolah. Yang penting si anak sudah memenuhi syarat usia sekolah.
Anies menambahkan, sebenarnya tidak ada anak-anak yang ditolak masuk sekolah karena tak punya Kartu Imunisasi Anak. Selama ini, kata dia, anak-anak yang tak punya kartu imunisasi itu tetap bisa mendaftar asalkan didata terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan.
"Tadi ini yang dikatakan Pak Kadis ada 25 persen yang mengeluh ini (mereka) diterima karena langsung dibereskan ke Dinkes. Jadi selama ini sudah jalan," kata Anies.
Hanya saja, selama ini tidak ada surat edaran dari Dinas Pendidikan seperti tahun ini. Dengan keluarnya surat edaran ini seolah-olah Pemprov DKI tak mewajibkan imunisasi.
"Surat ini memang menimbulkan kebingungan seakan-akan kita tidak mengharuskan ada imunisasi lagi padahal tetap harus," kata Anies.
Akhirnya, surat tersebut dicabut dan diganti dengan yang baru. Surat edaran yang baru akan memperjelas bahwa anak yang tak punya Kartu Imunisasi Anak akan didata Dinkes agar bisa imunisasi ketika berada di bangku sekolah.
Baca juga: Takut Multitafsir, Surat Edaran Disdik tentang Kartu Imunisasi Anak Diganti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.