JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Edaran 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Jenjang TK dan SD.
Anies mengatakan, surat tersebut dicabut dan diganti yang baru agar tidak simpang siur.
"Surat edaran ini akan dicabut dan akan dibuatkan surat edaran baru. Mengapa dicabut? Lebih pada karena pesan dari surat edaran ini memiliki makna yang bervariasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Baca juga: Penjelasan Anies soal Kartu Imunisasi Anak yang Tak Jadi Syarat Masuk SD
Pada surat itu tertulis PPDB bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang TK dan SD tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunisasi Anak.
Anies menilai isi surat itu bisa multitafsir.
Sebab, hal yang dimaksud Pemprov DKI adalah anak-anak yang tidak memiliki Kartu Imunisasi Anak tetap bisa mendaftar SD.
Baca juga: Gubernur DKI Tegaskan Anak-anak Boleh Daftar SD meski Tak Punya Kartu Imunisasi
Namun, tetap harus mendapatkan imunisasi saat mereka duduk di bangku sekolah.
Anies tidak ingin anak-anak tidak bisa mendapat pendidikan karena belum diimunisasi.
Dia ingin anak-anak mendapatkan hak pendidikannya, tetapi juga mendapatkan hak imunisasi.
Baca juga: Kewajiban Imunisasi untuk Masuk SD Dicabut, Adakah Anak yang Ditolak Sekolah Selama Ini?
"Jadi harapannya, kesimpangsiuran informasi ini akan bisa dibereskan dengan ada surat edaran baru yang besok akan dikeluarkan Dinas Pendidikan," kata Anies.
Anies mengatakan, nantinya akan ada surat edaran dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Isinya bahwa Dinas Kesehatan akan menyiapkan formulir untuk anak yang belum memiliki Kartu Imunisasi Anak.
Baca juga: Sandiaga Diperintahkan Tak Komentari Penghapusan Syarat Kartu Imunisasi untuk Masuk SD
Formulir itu menjadi dasar bagi dinkes untuk memberi imunisasi pada si anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.