Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pria yang Bunuh Begal di Bekasi Tunggu Keterangan Ahli Pidana

Kompas.com - 30/05/2018, 06:27 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya belum menentukan status tersangka terhadap MIB, pria yang menewaskan begal berinisial AS (17).

"Untuk kasus dugaan aniaya yang mengakibatkan meninggal, hasil gelar perkara masih harus menunggu keterangan ahli pidana sehingga statusnya (MIB) masih saksi," ujar Indarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/5/2018) malam.

Ia melanjutkan, IY (17), rekan AS, yang ditangkap dalam kondisi hidup telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Untuk kasus perampokan, hasil gelar perkara, IY naik jadi tersangka," kata dia.

Baca juga: Hendak Menodong di Jembatan Summarecon Bekasi, Remaja Ini Tewas Dibacok

 Indarto mengatakan, kasus itu bermula saat AS dan IY hendak menodong dua remaja di Jembatan Summarecon Mall Bekasi pada Rabu lalu. Keduanya mendatangi MIB dan rekannya yang berinisial AR yang tengah berfoto-foto di lokasi tersebut.

 AS dan IY kemudian melakukan penodongan dengan mengeluarkan celurit sambil meminta telepon genggam milik MIB dan AR.

"Keduanya (MIB dan AR) lalu melakukan perlawanan. Sempat terjadi perkelahian antara keempatnya. AS sempat melukai MIB di lengan, tetapi kemudian (celurit) berhasil direbut," ucap Indarto kepada wartawan, Jumat.

MIB kemudian melukai AS dengan celuritnya sendiri. AS tewas saat menuju rumah sakit.

Setelah itu, MIB dan AR melaporkan apa yang telah terjadi ke kantor polisi di Polres Metro Bekasi Kota.

"Pertanyaannya adalah saudara MIB ini, kan, membela diri karena dia dirampok, itu akan kami adakan penyelidikan ahli dan gelar perkara akan menentukan apakah yang dilakukan MIB membela diri itu masuk dalam kategori bela paksa Pasal 48 atau tidak," kata Indarto.

Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan ketentuan tindak pidana dikategorikan sebagai overmacht atau daya paksa. Pasal itu menerangkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana.

"Kami masih melakukan gelar (perkara) dan MIB belum berstatus tersangka. Tolong diluruskan beberapa pemberitaan yang kurang tepat," kata Indarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com