Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda yang Tewaskan Begal di Bekasi Tak Dipidana

Kompas.com - 31/05/2018, 10:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto memastikan, dua pemuda yang menewaskan begal di Jalan Layang Sumareccon Bekasi, Rabu (23/5/2018) lalu, bebas dari tuntutan pidana.

Indarto menjelaskan, aksi yang dilakukan dua pemuda itu, yaitu Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki, tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa sehingga tidak bisa dipidana.

"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto, Kamis ini.

Baca juga: Dua Pemuda yang Melawan Begal di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi

Indarto menambahkan, keduanya tidak pernah dijadikan tersangka. Karena itu pula, ia menilai kurang tepat bila keduanya saat ini berstatus bebas.

"Gak bebas, memang, karena emang enggak pernah jadi tersangka. Jadi, kasusnya enggak bisa dipidanakan, tidak ada perbuatan melawan hukum jadi perbutan mereka berdua masuk kategori bela paksa," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Irfan dijadikan tersangka terkait perbuatannya yang menewaskan pembegal. Namun, Indarto mengatakan saat itu status Irfan masih sebatas saksi.

"Untuk kasus dugaan aniaya yang mengakibatkan meninggal, hasil gelar perkara masih harus menunggu keterangan ahli pidana sehingga statusnya (MIB) masih saksi," ujar Indarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam lalu.

Irfan dan Rafiki hampir menjadi korban pembegalan di Jembatan Layang Sumareccon Bekasi, Rabu malam pekan lalu. Saat keduanya tengah berfoto-foto, mereka ditodong oleh tersangka pelaku berinisial AS dan IY dengan celurit sambil meminta telepong genggam milik Irfan dan Rafiki.

Namun, keduanya melawan begal itu dan terjadi perkelahian. Irfan berhasil merebut celurit dan melukai AS.

AS mengalami luka dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Irfan dan Rafiki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Hendak Menodong di Jembatan Summarecon Bekasi, Remaja Ini Tewas Dibacok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com