Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan terhadap Anies soal "Pidato Pribumi" Ditolak, Taktis Akan Banding

Kompas.com - 04/06/2018, 14:38 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku menyatakan, pihaknya berencana mengajukan banding setelah gugatan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Taktis melayangkan gugatan perdata terhadap Anies atas kasus perkataan "pribumi" dalam pidato Anies yang disampaikan sebelum dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

"Kemungkinan besar mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Daniel, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan terhadap Anies soal Pidato Pribumi

Daniel mengatakan, pertimbangan banding lebih rasional dibanding pihaknya harus mengajukan gugatan baru melalui citizen law suit.

Sebab, untuk mengajukan citizen law suit terlebih dahulu harus ada penetapan dari majelis hakim bahwa pihak penggugat mewakili warga negara dalam mengajukan gugatan baru tersebut.

Namun, lanjut Daniel, opsi-opsi tersebut akan diputuskan setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan dari PN Jakarta Pusat.

"Kalau citizen law suit, kan, harus ada prasyarat yang harus dipenuhi. Tapi, kita lihatlah dulu, kalau memang ini, ya kami ajukan banding," ujar Daniel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Taktis terhadap Anies Baswedan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Polisi Masih Kaji Sejumlah Laporan terhadap Anies Baswedan Terkait Pribumi

Hakim menilai, antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga kasus itu dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata. Gugatan terhadap Anies diajukan pada Oktober 2016.

Pihak penggugat dan tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan mediasi. Namun, mediasi gagal dan kedua pihak berhadapan di meja hijau.

Adapun persidangan sempat digelar sembilan kali sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.

Awal gugatan bermula saat Anies menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017).

Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.

Baca juga: Sejumlah Warga Demo di Balai Kota, Protes Pidato Anies soal Pribumi

Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.

Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies.

Kompas TV Apakah pernyataan itu sudah disiapkan atau improvisasi sang gubernur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com