DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Tinte Rosmiati, membenarkan penonaktifan oknum guru yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di SD Tugu 10 Depok. Tinte menyatakan, guru berinisial AW (23) itu telah dinonaktifkan sejak 31 Mei lalu.
"Iya benar dinonaktifkan sejak 31 Mei," kata Tinte kepada Kompas,com, Kamis (7/6/2018).
Ia juga menyatakan, guru tersebut tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Guru SD Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Depok Telah Dinonaktifkan
Pihaknya mendapat informasi tentang kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali dari Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kota Depok memanggil Kepala Sekolah SD Tugu 10 Depok, Ade, untuk ditanyai soal kebenaran kasus tersebut.
"Kami pertama kali mendapatkan informasi tersebut dari Dinas Perlindungan Anak Kota Depok tanggal 20 atau 22 Mei, saya lupa tanggal persisnya. Setelah itu, kami memanggil kepala sekolah dan memutuskan untuk menonaktifkan (terduga pelaku)," kata Tinte.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu telah dilaporkan oleh orang tua korban pada Rabu kemarin ke pihak kepolisian. Hari Kamis ini, aparat kepolisian dari Polres Depok menangkap AW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.