Meskipun gaji bulanannya sebagai reporter selama ini mencukupi kebutuhan, dia berharap ada tunjangan tambahan. Apalagi, kerja awak media seperti dirinya boleh jadi lebih berat dibanding staf PNS yang datang pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Awak Berita Jakarta bekerja tak mengenal waktu, tergantung kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur, dan para pejabat SKPD, BUMD, dan DPRD.
"Kami ini sudah tidak diberikan THR, tidak juga mendapat fasilitas pembayaran premi BPJS," ujar dia.
Berharap ada perbaikan
Seorang awak Berita Jakarta lainnya berharap, pihak Diskominfotik lebih serius jika benar-benar ingin memperjuangkan tunjangan bagi para tenaga ahlinya. Ia mengakui memang ada polemik aturan pemberian THR.
Baca juga: Jurnalis Jadi Tim Sukses Paslon Pilkada, Laporkan ke Dewan Pers
Melalui Pergub 249 Tahun 2016, pada Pasal 4 sudah memberikan peluang untuk pekerja dengan perjanjian kontrak yang masuk dalam kategori penyedia jasa lainnya perorangan dan pengecualiannya.
Lebih jauh, Pergub tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pemberian BPJS bagi pegawai non-PNS dengan perikatan kontrak yang menerima gaji lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami oleh Kepala Diskominfotik digunakan istilah Tenaga Ahli atau konsultan. Padahal, ada juga pekerja dengan gaji masih di bawah Rp 6 juta yang di SKPD lain diberikan hak THR dan BPJS," ujar dia.
Dia berharap, ada perbaikan sehingga ia bisa ikut merasakan berkah Lebaran. Ia masih berharap tunjangan bisa diberikan kendati terlambat.
"Tentu kita masih sangat berharap. Lebih baik terlambat daripada tidak diberikan sama sekali. Mungkin jika ada opsi dianggarkan melalui APBD Perubahan, kenapa tidak?" ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.