JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Norviadi Setio Husodo menyatakan, pihaknya melarang para penggelar acara untuk membuka bazar di kawasan Taman Fatahillah, Jakarta Barat.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari terjadinya gesekan sosial dengan pedagang lama yang tidak tertampung di Lokasi Binaan Taman Kota Intan, yang kini berjualan di jalan.
"Event yang dilarang adalah bazar, jual beli, dan barang dagangan, karena potensi kerawanan gesekan sosial. Kalau kita lakukan bazar, pedagang yang tidak tertampung di luar itu akan merasa iri, ada kesenjangan sosial," kata Norviadi, kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).
Baca juga: Museum Fatahillah Beri Kontribusi Terbesar ke Kas Daerah
Norviadi mengatakan, hanya pergelaran acara tertentu yang bisa dilaksanakan di kawasan Taman Fatahillah. Salah satunya adalah kegiatan yang menunjang unsur sejarah yang melekat dengan suasana Fatahillah.
"Event seni budaya, olahraga, sejarah, dan yang tidak memancing gesekan sosial. Promosi, iklan layanan masyarakat," kata dia.
Ia menyebutkan, pedagang lama yang dulu berjualan di Taman Fatahillah, tak semuanya tertampung di Lokasi Binaan Taman Kota Intan setelah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 2017 lalu.
Baca juga: Di Fatahillah Kota Tua, Pengunjung Bisa Lihat Gerhana Bulan dari Layar Besar
"Saya lihat di lapangan sih tidak tertampung, akhirnya mereka tumpah lagi ke Jalan Kunir dan Jalan Lada. Harusnya sih ada jalan lain dengan menampung sebagian yang tidak tertampung di lokbin," kata dia.
Sebelumnya, Taman Fatahillah bertahun-tahun marak oleh para pedagang kecil yang menyambut pengunjung, mulai dari pintu masuk hingga ke depan pintu museum-museum sekitar taman. Namun, saat ini sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan di kawasan Taman Fatahillah.