JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk menjalani tes psikologi.
Jumlah soal tes psikologi untuk pemohon baru SIM akan lebih banyak dibanding mereka yang melakukan perpanjangan.
"(Pemohon SIM) yang baru 24 soal, dan untuk yang perpanjang 18 soal," kata Psikolog Adi Sasongko, yang bertugas di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2019).
Pemohon perpanjang SIM dinilai memiliki pengalaman pembuatan dan bisa menghadapi soal dengan mudah, sehingga mendapatkan jumlah soal yang lebih sedikit.
"Yang baru karena dia belum pernah membuat SIM. Logikanya perlu lebih detail sehingga soalnya itu akan lebih sulit daripada yang perpanjang," ujar Adi.
Baca juga: Pemohon SIM Diminta Jawab 24 Soal Tes Psikologi di Komputer
Sementara, untuk durasi pengerjaan akan menyesuaikan jumlah soal dan diberi ketentuan khusus. Psikolog memberikan waktu 30 detik untuk pengerjaan satu soal dengan target penyelesaian selama 15 menit dan hasil tes bisa didapatkan saat itu juga.
"Dari mulai pemohon datang, registrasi, psikotes, dan sampai mengeluarkan sertifikat kelulusan psikotesnya, diperkirakan 15 menit," kata dia.
Pada kesempatan berbeda, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, materi soal yang diberikan adalah hasil kerja sama dengan menggandeng psikolog.
"Kami sudah berkoordinasi, soal-soal tersebut sudah disiapkan teman-teman psikolog," kata Fahri.
Baca juga: Tes Psikologi bagi Pemohon SIM Hanya 15 Menit
Setiap pemohon dan perpanjangan SIM baru untuk semua golongan dikenakan biaya tambahan Rp 35.000 untuk tes psikologi yang baru diterapkan pada 25 Juni 2018.
Mereka akan mengerjakan tes psikologi dengan sistem komputerisasi di mana soal-soal dan jawaban akan dikerjakan dengan menggunakan komputer yang telah disediakan.
"(Kalau tidak lulus tes) kita akan adakan remedial," kata dia.