Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Reza Bukan yang Dilaporkan "Nyabu" di Rumahnya

Kompas.com - 01/07/2018, 21:34 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Deron Eka alias Reza Bukan ditangkap polisi pada Sabtu (30/6/2018) dini, hari karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan Reza bermula dari laporan warga yang menyebut Reza menyalahgunakan barang haram itu di rumahnya, di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan pengintaian. "Sudah kami ikuti kurang lebih selama seminggu," ujar Erick, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

Pada Sabtu dini hari, polisi mengikuti Reza yang baru pulang bekerja dari salah satu stasiun televisi menuju rumahnya.

Baca juga: Diduga Memakai Sabu, Presenter Reza Bukan Ditangkap Polisi

Saat Reza tiba di rumahnya dan hendak membuka pintu, polisi memberhentikan dia dan menunjukkan surat perintah penggeledahan. Reza mempersilakan polisi masuk ke dalam rumahnya.

Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal Reza dan menemukan barang bukti sabu di gudang rumahnya.

Barang bukti terkait narkoba yang disita polisi dari rumah artis komedi Reza Bukan diungkap di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018). Reza ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018).KOMPAS.com/IRA GITA Barang bukti terkait narkoba yang disita polisi dari rumah artis komedi Reza Bukan diungkap di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018). Reza ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018).

"Kami lakukan pemeriksaan di rumahnya, dan di gudangnya ditemukan barang bukti narkoba, ada tiga paket dengan total nettonya 0,19 gram," kata Erick.

Polisi juga menemukan bong yang merupakan alat hisap sabu dan sedotan. Petugas lalu menyita barang bukti tersebut dan menggiring Reza ke kantor polisi.

Baca juga: Presenter Reza Bukan Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2014

Menurut Erick, Reza merupakan pengguna narkoba. Reza mengonsumsi sabu sejak 2014.

"Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja," ucap dia.

Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kompas TV Polisi juga menyita obat - obatan jenis tramadol, zenit, dekstro, dan trihex yang siap jual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com