JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersyukur dengan kebijakan Bank Indonesia yang melonggarkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV).
Dia mengatakan, kebijakan ini melancarkan program DP 0 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Alhamdulillah inisiatif yang DKI lakukan dapat tanggapan positif dari BI, sudah mengeluarkan peraturan yang merelaksasi," ujar Sandiaga di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Anies: Apa yang Jadi Inisiatif di Jakarta, Sekarang Juga Dilaksanakan di Level Nasional
Sandiaga mengatakan, masalah down payment memang menjadi kendala masyarakat untuk memiliki rumah.
Dengan kelonggaran dari BI, bank bisa mengatur ketentuan uang muka sendiri.
"Ini dampaknya kepada kami adalah semakin banyak perbankan yang bisa berpartisipasi di rumah DP 0," katanya.
Baca juga: LTV KPR Dilonggarkan, BI Imbau Nasabah Bandingkan Kredit yang Ditawarkan Bank
Dia mengingatkan unit rumah yang akan dibangun Pemprov DKI ke depan sebagian besar dari swasta.
Kelonggaran dari BI bisa menarik minat swasta dan mempercepat target penyediaan rumah DP 0.
"Dengan adanya relaksasi dari BI, mudah-mudahan jadi momen pemicu akselerasi daripada ketersediaan rumah harga terjangkau," ujar Sandiaga.
Baca juga: Pengembang Properti Anggap Relaksasi LTV Tak Berpengaruh Signifikan
Sebelumnya, Bank Indonesia melalui pelonggaran pengaturan LTV dan FTV memberi kebebasan kepada perbankan untuk mengatur rasio LTV kedit properti dan pembiayaan properti fasilitas rumah pertama untuk semua tipe.
"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutamafirst time buyer untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).
LTV sendiri berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka yang harus dibayar konsumen.
Baca juga: BI: Relaksasi LTV Dapat Dorong Pertumbuhan KPR Sebesar 13,46 Persen
Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli.
Pada aturan LTV sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah.
Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.
"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.