JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, beberapa gedung di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin sudah memenuhi ketentuan Pemprov DKI.
Ketentuan yang dimaksud terkait pengolahan air tanah, sumur resapan, dan instalasi pengolahan air limbah di area perkantoran Sudirman-Thamrin.
"Dari 69 bangunan, sebanyak 4 bangunan yaitu Hotel Mandarin Oriental, Le Meridien, Menara Astra, dan Sultan Residences sudah melaksanakan perbaikan seluruh aspek tersebut," ujar Benny, di kawasan JIEP Pulogadung, Senin (9/7/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Kembali Sidak Sumur Resapan, Kali Ini di Kawasan Industri Pulogadung dan Daan Mogot
Gedung-gedung tersebut sebelumnya termasuk dalam gedung yang belum mengikuti ketentuan Pemprov DKI soal pengelolaan air. Pada Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan razia ke gedung-gedung tinggi di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Benny mengatakan, pengelola 69 bangunan di sana telah berkonsultasi dengan Pemprov DKI untuk memperbaiki gedung mereka. Rinciannya, pengelola 41 gedung sudah memiliki rencana aksi perbaikan dan 24 gedung masih menyusun aksi perbaikan.
"Ini diharapkan menjadi acuan bersama baik pemerintah, pemilik bangunan, dan masyarakat," ujar Benny.
Baca juga: Sidak Sumur Resapan, Gubernur DKI Minta Pengelola Kawasan Industri Kooperatif
Sementara itu, empat gedung yang sudah memenuhi ketentuan Pemprov DKI tetap akan dipantau.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan sidak atau razia air. Bukan di perkantoran, kini kawasan industri menjadi sasarannya.
Ada dua kawasan industri yang diperiksa yakni JIEP Pulogadung dan kawasan industri Daan Mogot. Pemeriksaan akan dilakukan mulai 9 Juli sampai 20 Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.