JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mulai Rabu (18/7/2018) pihaknya akan melakukan pemilahan kendaraan pribadi yang terdampak ganjil genap.
Masyarakat yang kendaraanya terdampak atau melanggar, nantinya diminta keluar dari kawasan ganjil genap, tanpa ada penindakan berupa sanksi tilang.
"Kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil genap dikeluarkan kalau tidak sesuai, tapi tidak ditilang," kata Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).
Baca juga: Menjajal Tambahan Fitur Rute Alternatif Hindari Ganjil-Genap dari Google Maps
Kebijakan ini mulai berlaku Rabu besok hinggal tanggal 31 Juli 2018 mendatang. "Mulai besok (Rabu) tanggal 18-31 Juli, kita mulai lakukan sosialisasi dan akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil genap dipimpin oleh pak Kakor," ujar Yusuf.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai rangkaian sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap yang telah dilakukan sejak 2 Juli 2018 lalu.
Ia mengatakan, proses pemilahan mobil yang terdampak di kawasan perluasan ganjil genap akan dilakukan bersama personel gabungan. Dari Polda akan menurunkan 142 personel ditambah 100 dari Sabhara, 20 propam, dan 20 POM TNI.
Baca juga: Setelah Pondok Indah, Dishub DKI Kaji Panjang Lintasan Ganjil-Genap di Kemayoran
Terkait kebijakan ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga akan menerjunkan personel lebih banyak, yang disebar di beberapa titik kawasan perluasan ganjil genap.
"Petugas kita tambah dari semula 185 menjadi 197 orang. Titiknya juga kita lebarkan dari 46 menjadi 50 titik penempatan petugas," kata Andri, dalam kesempatan yang sama.