JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan begal dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Mei 2018.
"Tanggal 13 Juli kita melakukan penangkapan. Total 5 orang berhasil kita tangkap dengan inisial IA, JP, RF, NF, dan AS. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial D masih buron," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polres Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).
Indra menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban DA (13) dengan senjata tajam untuk membuat korban merasa ketakutan.
Selanjutnya, para pelaku merampas paksa ponsel dari tangan korban dan mengambil motor yang ditinggalkan korban.
"Korban sedang mengendarai motor seorang diri pukul 02.00 WIB. Pelaku menggunakan 7 motor memepet korban dengan mengacungkan senjata tajam berupa samurai, celurit, dan pisau dapur. Korban ketakutan sehingga dia meninggalkan motornya begitu saja," jelas Kombes Indra Jafar.
Baca juga: Polisi: Geng Begal Bad Boys Incar Muda-Mudi yang Berpacaran di Malam Hari
Indra menambahkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada 7 Mei. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 5 pelaku di tongkrongan mereka.
"Kita tangkap mereka di tongkrongannya di Taman Mangga Bolong, Jakagarsa. 2 orang yaitu IA dan JP melakukan perlawanan terhadap polisi sehingga kita terpaksa menembak kaki kanan mereka," tambah Indra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda. IA (20) berperan sebagai eksekutor dengan membawa pisau dapur. RF (22) dan NF (16) berperan sebagai joki. AS (20th) berperan sebagai eksekutor dengan membawa clurit. JP (19) berperan sebagai eksekutor dengan menodongkan golok atau parang. Sedangkan D berperan merampas hp korban.
Baca juga: Geng Burung Hantu, Komplotan Begal di Pondok Indah yang Beraksi Lewat Dini Hari
"Setelah kita dalami peran dari masing-masing pelaku, kita juga mendapatkan informasi bahwa mereka sudah melakukan aksinya di 10 tempat diantaranya 7 wilayah Depok dan 3 wilayah Jakarta Selatan," tutur Indra.
Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan pelaku. Pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.