Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal Bersenjata Tajam Ditangkap di Jagakarsa

Kompas.com - 17/07/2018, 15:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan begal dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Mei 2018.

"Tanggal 13 Juli kita melakukan penangkapan. Total 5 orang berhasil kita tangkap dengan inisial IA, JP, RF, NF, dan AS. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial D masih buron," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polres Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).

Indra menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban DA (13) dengan senjata tajam untuk membuat korban merasa ketakutan.

Selanjutnya, para pelaku merampas paksa ponsel dari tangan korban dan mengambil motor yang ditinggalkan korban.

"Korban sedang mengendarai motor seorang diri pukul 02.00 WIB. Pelaku menggunakan 7 motor memepet korban dengan mengacungkan senjata tajam berupa samurai, celurit, dan pisau dapur. Korban ketakutan sehingga dia meninggalkan motornya begitu saja," jelas Kombes Indra Jafar.

Baca juga: Polisi: Geng Begal Bad Boys Incar Muda-Mudi yang Berpacaran di Malam Hari

Indra menambahkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada 7 Mei. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 5 pelaku di tongkrongan mereka.

"Kita tangkap mereka di tongkrongannya di Taman Mangga Bolong, Jakagarsa. 2 orang yaitu IA dan JP melakukan perlawanan terhadap polisi sehingga kita terpaksa menembak kaki kanan mereka," tambah Indra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda. IA (20) berperan sebagai eksekutor dengan membawa pisau dapur. RF (22) dan NF (16) berperan sebagai joki. AS (20th) berperan sebagai eksekutor dengan membawa clurit. JP (19) berperan sebagai eksekutor dengan menodongkan golok atau parang. Sedangkan D berperan merampas hp korban.

Baca juga: Geng Burung Hantu, Komplotan Begal di Pondok Indah yang Beraksi Lewat Dini Hari

"Setelah kita dalami peran dari masing-masing pelaku, kita juga mendapatkan informasi bahwa mereka sudah melakukan aksinya di 10 tempat diantaranya 7 wilayah Depok dan 3 wilayah Jakarta Selatan," tutur Indra.

Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan pelaku. Pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com