JAKARTA, KOMPAS.com — Bertepatan dengan hari Valentine lima tahun lalu, yaitu 14 Februari 2013, Joko Widodo atau Jokowi yang ketika itu menjabat gubernur DKI Jakarta meresmikan moda transportasi laut berupa waterway.
Waterway dikembangkan Pemprov DKI Jakarta saat itu demi memberikan alternatif bagi warga Muara Baru yang mengalami kesulitan menuju Rumah Susun Marunda.
Tahun 2013 ada ribuan warga Muara Baru yang sebelumnya tinggal di bantaran Waduk Pluit dipindahkan ke Rusun Marunda yang berjarak sekitar 20 kilometer ke arah timur.
"Karena menurut saya, itu sesuatu yang harus dikembangkan. Untuk memberikan sebuah alternatif kepada masyarakat, bisa lewat air, jalan. Pokoknya mengembangkan transportasi massal," kata Jokowi saat itu.
Ketika pertama kali diresmikan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua kapal. Saat itu, Pemprov DKI juga menggratiskan biaya perjalanan.
Baca juga: Warga: Setelah Pak Ahok Diganti Sudah Enggak Ada Waterway
Jokowi, yang kini menjadi Presiden Republik Indonesia, mempunyai mimpi besar terkait moda waterway itu. Ia berharap, moda transportasi itu bisa menjamah wilayah-wilayah lain selain Marunda dan Muara Baru.
"Ini sementara belum karena ini perintisan. Gratis dulu, nanti kalau sudah jadi bisnis, jalan. Mungkin nanti perjalanannya dari Duren Sawit, Marunda, Ancol-Muara Baru, Muara Baru-Angke, agar beban di jalan juga lebih berkuranglah," kata Jokowi.
Tinggal Kenangan
"Sudah tidak beroperasi lagi, sudah tidak. Saya enggak tahu mulai kapan berhenti beroperasi. Saya datang Januari 2017 itu sudah tidak beroperasi," kata Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Marunda Yassin Pasaribu kepada Kompas.com Kamis (19/7/2018) kemarin.
Yassin mengaku tidak tahu-menahu alasan berhenti beroperasinya waterway tersebut. Ia mengatakan, ketika menduduki jabatan kepala UPRS Marunda, fasilitas tersebut sudah tidak beroperasi.
Dari pantauan Kompas.com, area di seberang Kluster B Rusun Marunda yang disebut menjadi lokasi berdirinya dermaga terapung tempat kapal waterway bersandar kini dipagari tembok beton. Pagar besi yang menjadi satu-satunya akses terkunci.
Baca juga: Warga Marunda: Sudah Ada Busway, Angkot, Jadi Enggak Perlu Waterway
Sebuah papan pengumuman terpampang di dekat pintu gerbang.
"Dilarang Masuk Tanpa Izin. Tanah Milik PT KBN (Persero). Berdasarkan Sertifikat HPL No 1/Marunda," begitu bunyi papan itu.
Seorang pekerja yang keluar dari area proyek menyebut dermaga apung tempat kapal bersandar sudah tidak ada. Ia menambahkan, tidak sembarang orang boleh mengakses area itu.