JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo, mengatakan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia pajak diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.
Jika tiga hari setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan si penunggak akan diblokir.
Wigat mengatakan hal itu di lokasi razia kendaraan penunggak pajak di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).
Sebanyak 46 kendaran bermotor terjaring dalam razia digelar Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) dan Satlantas Jakarta Timur itu.
"Ada 46 kendaran baik motor dan mobil, 23 pengendara membuat perjanjian pembayaran pajak dan sisanya 23 lagi langsung melunasi tunggkan (pajak kendaraan)," kata Wigat.
Ia menjelaskan, para penunggak diberi kesempatan untuk langsung membayar tunggakan pajak kendaraan di lokasi razia. Namun jika tidak sanggup untuk langsung membayar, wajib pajak disuruh membuat perjanjian pelunasan.
Baca juga: Puluhan Sepeda Motor dan Mobil Terjaring Razia Pajak di Jakarta Timur
Setelah wajib pajak membuat perjanjian pelunasan, petugas akan memberikan toleransi waktu tiga hari ke depan. Bila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya, baru akan dikenakan sanksi yaitu nomor pelat kendaraan diblokir.
"Mereka tulis perjanjin dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir. Dengan begitu mereka haru mengurus ulang saat akan mengaktifkan kembali surat kendaraannya," kata dia.
Hal itu dilakukan agar para wajib pajak sadar untuk menunaikan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan, yakni membayar pajak kendaraan.
Sementara itu Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardila Amry menngemukakan, razia kali ini lebih menekankan pada sosialisasi penghapusan denda pajak yang dilakukan Pemprov DKI.
"Yang pertama kami mau sosialisasikan bagi mereka yang belum membayar denda pajak kami kasih kesempatan, dari polisinya yang harusnya bisa ditilang tapi kami kasih kebijakan untuk segera membayar denda pajak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.