Dinas Kehutanan DKI Jakarta melarang warga membawa hewan peliharaan ke Kebun Bibit Tebet.
Kasudin Kehutanan Jakarta Selatan M Yuswardi mengatakan, larangan itu menyusul adanya insiden pengunjung yang terluka akibat digigit anjing peliharaan milik pengunjung lainnya pada 19 Mei lalu.
"Waktu itu ada kejadian orang digigit anjing, terus Dinas (Kehutanan) masangin papan larangan," ujar Yuswardi saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Anjing hingga Sapi, Ini Deretan Hewan Peliharaan Presiden AS di Gedung Putih
Yuswardi menjelaskan, larangan membawa hewan peliharaan ke Kebun Bibit Tebet merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Larangan membawa hewan peliharaan hanya diterapkan di Kebun Bibit Tebet karena gangguan hewan hanya ada di sana. Spanduk larangan itu sudah dipasang di pagar masuk Kebun Bibit Tebet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.