Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI Minta Anies Patuhi Rekomendasi Komisi ASN

Kompas.com - 27/07/2018, 22:03 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) terkait pencopotan sejumlah pejabat DKI beberapa waktu lalu. Salah satu rekomendasi komisi itu adalah mengembalikan jabatan para pejabat yang telah dicopot.

"Gubernur tinggal menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komisi ASN. Itu saja. Artinya Komisi ASN memberikan waktu kepada Gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (27/7/2018).

Gembong mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Komisi ASN bersifat wajib dan mengikat karena dikeluarkan lembaga resmi negara. Anies juga harus mematuhi rekomendasi tersebut karena Komisi ASN telah menyatakan dari hasil penyelidikannya bahwa perombakan pejabat DKI menyalahi prosedur.

"Iya kan adanya malaadministrasi kan, jadi rekomendasinya ada dasar hukumnya dan rekomendasi Komisi ASN mengikat. Tinggal Gubernur yang menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN," ujar Gembong.

Baca juga: Komisi ASN Minta Anies Kembalikan Para Pejabat yang Dicopot

Dalam keterangan tertulis pada Jumat malam, Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI. Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait perombakan tersebut.

Sofian menyebutkan, hasil analisis itu didapat dari pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang dicopot dari jabatannya.

Komisi ASN juga telah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Komisi ASN memerikan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot. Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Baca juga: Komisi ASN: Perombakan Pejabat oleh Anies Langgar Prosedur dan Aturan

Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN di atas, ia bisa dianggap melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, Komisi ASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Sofian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com